Terbukti Alpa Hingga Sebabkan 135 Suporter Tewas, Hakim Vonis Ringan Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis ringan kepada polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan.

Galih Prasetyo | BolaTimes.com
Kamis, 16 Maret 2023 | 13:15 WIB
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto]

Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto]

Gol.bolatimes.com - Vonis ringan dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur kepada polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 suporter, AKP Hasdarwaman, mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim.

Hasdarmawan dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni hukuman 3 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Ahcmad Sidqi Amsya seperti dikutip dari Antara.

Dari amar putusan yang dibacakan, majelis hakim PN Surabaya terbukti bersalah atas kealpaan hingga mengakibatkan orang lain mati, mengalami luka berat dan luka sedemikian rupa, serta saki sementara.

Menurut Hakim Abu Ahcmad, hal yang memberatkan dari terdakwa juga membuat suporter trauma untuk menonton sepak bola.

Terdakwa Hasdarmawan dinilai majelis hakim terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang Keolahragaan.

Sementara dari hal yang meringankan, majelis hakim menyebut bahwa terdakwa menyelamatkan pemain dan tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan.

"Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa turut andil menyelamatkan pemain dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan," jelasnya.

Atas putusan tersebut, JPU, terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya.

"Kami pikir-pikir yang mulia," kata penasihat hukum terdakwa.

Baca Juga: Reaksi Publik Jelang Terpilihnya Ketua Umum PSSI yang Baru: Kok Gak Ada yang Ngomong Tragedi Kanjuruhan?

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Per laga 2 juta. Kalau dikali 30, bisa Rp 60 juta per bulan

indonesia | 10:18 WIB

Sebelum menuju acara utama Sambernyawa Festival, Persis telah menggelar berbagai rangkaian yang sudah dimulai sejak Oktober.

indonesia | 20:41 WIB

Golden Star Warriors bakal lawan Thailand di final?

internasional | 17:00 WIB

Timnas Indonesia berencana siapkan pemain naturalisasi baru, media vietnam tak tinggal diam.

indonesia | 11:07 WIB

Xavi Hernandez senang Barcelona menang.

internasional | 17:48 WIB

Saksikan duel Timnas Indonesia U-17 versus Barcelona di sini.

indonesia | 17:32 WIB

Dua pemain naturalisasi Timnas Indonesia punya jalan berbeda.

indonesia | 14:20 WIB

Inilah hasil drawing babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia.

indonesia | 13:59 WIB

Ian Maatsen bawa Chelsea menang telak.

indonesia | 11:13 WIB
Tampilkan lebih banyak