Gol.bolatimes.com - Vonis ringan dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur kepada polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 suporter, AKP Hasdarwaman, mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim.
Hasdarmawan dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni hukuman 3 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Ahcmad Sidqi Amsya seperti dikutip dari Antara.
Dari amar putusan yang dibacakan, majelis hakim PN Surabaya terbukti bersalah atas kealpaan hingga mengakibatkan orang lain mati, mengalami luka berat dan luka sedemikian rupa, serta saki sementara.
Menurut Hakim Abu Ahcmad, hal yang memberatkan dari terdakwa juga membuat suporter trauma untuk menonton sepak bola.
Terdakwa Hasdarmawan dinilai majelis hakim terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang Keolahragaan.
Sementara dari hal yang meringankan, majelis hakim menyebut bahwa terdakwa menyelamatkan pemain dan tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan.
"Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa turut andil menyelamatkan pemain dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan," jelasnya.
Atas putusan tersebut, JPU, terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya.
"Kami pikir-pikir yang mulia," kata penasihat hukum terdakwa.