Terbukti Alpa Hingga Sebabkan 135 Suporter Tewas, Hakim Vonis Ringan Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis ringan kepada polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan.

Galih Prasetyo | BolaTimes.com
Kamis, 16 Maret 2023 | 13:15 WIB
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto]

Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto]

Gol.bolatimes.com - Vonis ringan dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur kepada polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 suporter, AKP Hasdarwaman, mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim.

Hasdarmawan dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni hukuman 3 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Ahcmad Sidqi Amsya seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Reaksi Publik Jelang Terpilihnya Ketua Umum PSSI yang Baru: Kok Gak Ada yang Ngomong Tragedi Kanjuruhan?

Dari amar putusan yang dibacakan, majelis hakim PN Surabaya terbukti bersalah atas kealpaan hingga mengakibatkan orang lain mati, mengalami luka berat dan luka sedemikian rupa, serta saki sementara.

Menurut Hakim Abu Ahcmad, hal yang memberatkan dari terdakwa juga membuat suporter trauma untuk menonton sepak bola.

Terdakwa Hasdarmawan dinilai majelis hakim terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang Keolahragaan.

Baca Juga: Kritik Pedas Media Swiss Soal Tragedi Kanjuruhan: 4 Bulan Setelah 135 Nyawa Direnggut, Tak Ada Rasa Bersalah

Sementara dari hal yang meringankan, majelis hakim menyebut bahwa terdakwa menyelamatkan pemain dan tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan.

"Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa turut andil menyelamatkan pemain dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan," jelasnya.

Atas putusan tersebut, JPU, terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya.

Baca Juga: Penyeru Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan Masuk Bui Pasca Rusuh Kantor Arema, Tagar Save Ambon Fanda Bergema

"Kami pikir-pikir yang mulia," kata penasihat hukum terdakwa.

Berita Rekomendasi
Berita Terkait
TERKINI

Dua pemain naturalisasi Timnas Indonesia punya jalan berbeda.

indonesia | 14:20 WIB

Inilah hasil drawing babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia.

indonesia | 13:59 WIB

Ian Maatsen bawa Chelsea menang telak.

indonesia | 11:13 WIB

Penyerang Timnas Putri Indonesia U-19 ingin skuadnya lakukan ini.

indonesia | 15:06 WIB

Striker jebolan Garuda Select disanjung mantan pelatih Timnas Indonesia.

indonesia | 13:23 WIB

Anak asuh Shin Tae-yong di Timnas Indonesia U-20 dilepas oleh klubnya di Eropa

indonesia | 09:07 WIB

Thomas Doll menilai ada sejumlah pemain Indonesia yang layak bermain di Liga Jerman

indonesia | 08:17 WIB

Bima Sakti tidak baper usai disindir netizen dengan sebutan pelatih tarkam.

indonesia | 20:45 WIB
Tampilkan lebih banyak