Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Jadi Sorotan Sejumlah Media Asing

Sejumlah media asing menyoroti soal jalannya sidang perdana tragedi Kanjuruhan.

Galih Prasetyo | BolaTimes.com
Senin, 16 Januari 2023 | 17:20 WIB
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto]

Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto]

Gol.bolatimes.com - Sidang perdana kasus tragedi Kanjuruhan, Senin (16/1/2023) digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Sidang perdana ini digelar secara daring. 

Sidang perdana tragedi Kanjuruhan yang digelar pada hari ini tidak hanya jadi fokus media nasional dan lokal, sejumlah media asing juga menyoroti jalannya sidang perdana tragedi Kanjuruhan. 

Salah satu media Swiss, swissinfo.ch dalam laporannya menyoroti soal pengamanan ketat petugas kepolisian.

"Persidangan yang durasi waktunya tidak pasti ini digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur dengan pengamanan yang diperketat untuk menghindari kemungkinan aksi protes," tulis media Swiss tersebut. 

Selain dari Swiss, media Portugal G7 yang mengutip dari laporan AP News juga mengangkat sidang perdana tragedi Kanjuruhan. 

Media dari Prancis, news-24.fr juga menurunkan laporan sidang tragedi Kanjuruhan dengan mengutip dari AP News

Sementara itu dikutip dari Antara, pihak kepolisian menurunkan 400 personel untuk mengamankan sidang kasus Tragedi Kanjuruhan. 

Majelis hakim yang akan mengadili kasus ini ialah Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa. 

Lima orang tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yang akan diadili yaitu Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. 

Mereka disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga: 'Rasanya Tak Elok dan Tak Etis' Tragedi Kanjuruhan Jadi Alasan Iwan Budianto Tak Mau Lagi Jadi Exco PSSI

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Per laga 2 juta. Kalau dikali 30, bisa Rp 60 juta per bulan

indonesia | 10:18 WIB

Sebelum menuju acara utama Sambernyawa Festival, Persis telah menggelar berbagai rangkaian yang sudah dimulai sejak Oktober.

indonesia | 20:41 WIB

Golden Star Warriors bakal lawan Thailand di final?

internasional | 17:00 WIB

Timnas Indonesia berencana siapkan pemain naturalisasi baru, media vietnam tak tinggal diam.

indonesia | 11:07 WIB

Xavi Hernandez senang Barcelona menang.

internasional | 17:48 WIB

Saksikan duel Timnas Indonesia U-17 versus Barcelona di sini.

indonesia | 17:32 WIB

Dua pemain naturalisasi Timnas Indonesia punya jalan berbeda.

indonesia | 14:20 WIB

Inilah hasil drawing babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia.

indonesia | 13:59 WIB

Ian Maatsen bawa Chelsea menang telak.

indonesia | 11:13 WIB
Tampilkan lebih banyak