Gol.bolatimes.com - Zainudin Amali keluar sebagai Waketum I PSSI meski kalah telak dari Ratu Tisha, sosok Amir Burhanuddin dianggap paling bertanggung jawab atas keputusan PSSI itu.
Amir Burhanuddin berstatus sebagai Ketua Komite Pemilihan (KP) dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI yang digelar pada Kamis (16/2/2023) di Hotel Sanghri-La, Jakarta.
Sosoknya menjadi kontroversial setelah mengumumkan adanya pergantian posisi antara Zainudin Amali dan Ratu Tisha terkait Waketum I PSSI.
Hasil perhitungan suara yang sudah diulang, Ratu Tisha unggul telak atas Amali selaku Menpora, namun beberapa kondisi tak terduga membuat politisi Golkar itu menang.
Diawali dengan mundurnya Yunus Nusi dari Waketum II PSSI, merelakan tempatnya diisi Zainudin Amali yang menurutnya sudah lebih banyak berkorban untuk olahraga Indonesia.
Amali pun bertengger di Waketum II, tak puas dengan itu giliran PSSI lewat Ketua KP yang berulah, hanya berdasarkan senioritas dalam dunia olahraga.
Menurut Amir Burhanuddin, Amali memiliki pengalaman lebih banyak ketimbang Ratu Tisha dalam dunia sepak bola Indonesia, karena itulah posisi keduanya digeser.
Meskipun tak dijelaskan lebih lanjut dan secara detail, terkait kapan, di mana dan berapa lama Amali berkiprah dalam dunia sepak bola Indonesia.
Amir hanya menyebut Amali termasuk pengurus Asprov Gorontali dan Askab Boalemi, keaktifannya sebagai Menpora juga tidak dijelaskan secara detail.
Bukan hal mengejutkan jika Amir Burhanuddin yang turun tangan, sosok yang juga menjabat sebagai CEO Deltras Sidoarjo ini terkenal akan aksi kontroversialnya.
Sebelum KLB PSSI tahun ini, Amir dituding sebagai biang kerok dihentikannya Liga 2 2022 yang pernah menjadi bagian dari pendukung La Nyalla saat PSSI dilanda dualisme.
Sosoknya pernah menjadi pengacara La Nyalla saat kasus dana hibah Kamar Dagang Indonesia Jawa Timur Periode 2011-2014.
Namanya tetap eksis, bahkan sampai Tragedi Kanjuruhan yang saat itu berstatus sebagai pengacara eks Dirut PT LIB, Ahmad Hadian Lukita.
Peran strategis lainnya yang dijabat Amir adalah sebagai Ketua Asprov PSSI Jawa Timur, meski sempat mengajukan cuti saat ditunjuk sebagai Ketua KP.
Penunjukkannya sebagai Ketua KP juga kontroversial, indikasi kecurangan setelah dianggap melanggar Statuta PSSI Pasal 64 ayat 3.
Dalam aturan itu menyebutkan bahwa anggota KP tidak diperbolehkan dari unsur pemilik klub, asprov atau terhubung dengan pemilik suara PSSI.