Vonis Lebih Ringan Diterima Abdul Haris Panpel Arema di Tragedi yang Tewaskan 135 Suporter

Vonis 1 tahun 6 bulan penjara dijatuhkan hakum PN Surabaya kepada Abdul Haris.

Galih Prasetyo | BolaTimes.com
Kamis, 09 Maret 2023 | 13:09 WIB
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto]

Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto]

Gol.bolatimes.com - Vonis lebih ringan dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur kepada Abdul Haris terdakwa kasus Kanjuruhan yang menewaskan 135 suporter.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Abdul Haris. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni 6 tahun 8 bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata hakim Abu Achmad Sidqi Amsya seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Reaksi Publik Jelang Terpilihnya Ketua Umum PSSI yang Baru: Kok Gak Ada yang Ngomong Tragedi Kanjuruhan?

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka berat.

"Majelis hakim juga berpendapat hal yang meringankan karena terdakwa membantu meringankan beban korban, belum pernah dipidana, dan telah lama mengabdi," katanya.

Usai mendengarkan putusan hakim, baik terdakwa, jaksa penuntut umum, maupun pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Kritik Pedas Media Swiss Soal Tragedi Kanjuruhan: 4 Bulan Setelah 135 Nyawa Direnggut, Tak Ada Rasa Bersalah

"Pikir-pikir Yang Mulia," kata terdakwa.

Abdul Haris merupakan Ketua Panpel laga Arema FC versus Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022.

Abdul Haris kemudian ditetapkan jadi salah satu tersangka pascatragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang.

Baca Juga: Penyeru Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan Masuk Bui Pasca Rusuh Kantor Arema, Tagar Save Ambon Fanda Bergema

Selain Haris, terdakwa lain dari sipil adalah Suko Sutrisno yang kini sedang menunggu putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Berita Rekomendasi
Berita Terkait
TERKINI

Dua pemain naturalisasi Timnas Indonesia punya jalan berbeda.

indonesia | 14:20 WIB

Inilah hasil drawing babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia.

indonesia | 13:59 WIB

Ian Maatsen bawa Chelsea menang telak.

indonesia | 11:13 WIB

Penyerang Timnas Putri Indonesia U-19 ingin skuadnya lakukan ini.

indonesia | 15:06 WIB

Striker jebolan Garuda Select disanjung mantan pelatih Timnas Indonesia.

indonesia | 13:23 WIB

Anak asuh Shin Tae-yong di Timnas Indonesia U-20 dilepas oleh klubnya di Eropa

indonesia | 09:07 WIB

Thomas Doll menilai ada sejumlah pemain Indonesia yang layak bermain di Liga Jerman

indonesia | 08:17 WIB

Bima Sakti tidak baper usai disindir netizen dengan sebutan pelatih tarkam.

indonesia | 20:45 WIB
Tampilkan lebih banyak