Vonis Lebih Ringan Diterima Abdul Haris Panpel Arema di Tragedi yang Tewaskan 135 Suporter

Vonis 1 tahun 6 bulan penjara dijatuhkan hakum PN Surabaya kepada Abdul Haris.

Galih Prasetyo
Kamis, 09 Maret 2023 | 13:09 WIB
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto]

Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto]

Gol.bolatimes.com - Vonis lebih ringan dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur kepada Abdul Haris terdakwa kasus Kanjuruhan yang menewaskan 135 suporter.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Abdul Haris. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni 6 tahun 8 bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata hakim Abu Achmad Sidqi Amsya seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Reaksi Publik Jelang Terpilihnya Ketua Umum PSSI yang Baru: Kok Gak Ada yang Ngomong Tragedi Kanjuruhan?

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka berat.

"Majelis hakim juga berpendapat hal yang meringankan karena terdakwa membantu meringankan beban korban, belum pernah dipidana, dan telah lama mengabdi," katanya.

Usai mendengarkan putusan hakim, baik terdakwa, jaksa penuntut umum, maupun pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Kritik Pedas Media Swiss Soal Tragedi Kanjuruhan: 4 Bulan Setelah 135 Nyawa Direnggut, Tak Ada Rasa Bersalah

"Pikir-pikir Yang Mulia," kata terdakwa.

Abdul Haris merupakan Ketua Panpel laga Arema FC versus Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022.

Abdul Haris kemudian ditetapkan jadi salah satu tersangka pascatragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang.

Baca Juga: Penyeru Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan Masuk Bui Pasca Rusuh Kantor Arema, Tagar Save Ambon Fanda Bergema

Selain Haris, terdakwa lain dari sipil adalah Suko Sutrisno yang kini sedang menunggu putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Berita Terkait

TERKINI

Jonathan Cantillana tak dipanggil pelatih Makram Dabboub untuk bela Timnas Palestina melawan Timnas Indonesia.
indonesia | 14:32 WIB
Ini amunisi Palestina untuk lawan Timnas Indonesia.
internasional | 14:20 WIB
Eks kapten Israel U-21 masuk dalam daftar skuat Palestina melawan Timnas Indonesia pada 14 Juni mendatang, ini sosoknya.
indonesia | 12:34 WIB
Jordi Amat belum nampak di TC Timnas Indonesia.
indonesia | 10:04 WIB
Kesempatan langka didapat Timnas Indonesia. Malaysia enggak diundang
indonesia | 08:07 WIB
Bintang Timnas Vietnam mau pindah ke Eropa lagi?
internasional | 17:41 WIB
Emil Audero, Tom Haye, dan Jay Idzes dikabarkan mau dinaturalisasi untuk bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2023.
indonesia | 16:33 WIB
Pemain Keturunan Dikabarkan Siap Beralih Kewarganegaraan Indonesia.
internasional | 15:30 WIB
2 pemain timnas Indonesia masih harus berlatih dengan klubnya dulu.
indonesia | 14:13 WIB
Tampilkan lebih banyak