Irwan Febri Rialdi
Kongres Biasa PSSI 2023. (Dok. PSSI)

Gol.bolatimes.com - Sejumlah nama yang terpilih untuk menjadi Komite Pemilihan (KP) pada Kongres Biasa PSSI yang digelar Minggu (15/1/2023)  ternyata menyalahi Statuta PSSI.

Pasalnya, ada aturan dalam Statuta PSSI yang dilanggar pada Kongres Biasa PSSI ini dalam memilih sejumlah tokoh untuk menjalankan tugas sebagai Komite Pemilihan pada Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI mendatang.

Pasalnya, ada sejumlah tokoh yang terafiliasi dengan klub atau organisasi PSSI. Padahal, menurut Pasal 64 Statuta FIFA, anggota Komite Pemilihan harus terbebas dari lingkaran Football Family.

“Anggota Komite Pemilihan serta anggota keluarga terdekatnya tidak diperbolehkan melakukan aktivitas yang ada hubungannya dengan tugas dan fungsi eksekutif di PSSI, salah satu Anggota PSSI, Liga atau Klub (termasuk salah satu Perusahaan atau Organisasi yang terafiliasi), tidak pernah atau mempunyai hubungan bisnis apa pun dengan PSSI, salah satu Anggota PSSI, Liga atau Klub (termasuk salah satu Perusahaan atau Organisasi yang terafiliasi),” bunyi Pasal 64 Statuta PSSI.

“Anggota keluarga terdekat” berarti, berkenaan dengan orang, pasangan atau pasangan rumah tangga, orang tua, kakek dan nenek, paman, bibi, anak (termasuk anak tiri atau anak angkat), cucu, anak laki-laki, anak perempuan, ayah atau ibu mertua dan termasuk orang lain, baik sedarah maupun tidak dengan orang tersebut, memiliki hubungan yang mirip dengan hubungan keluarga dan orang tersebut memberikan dukungan keuangan,” lanjutnya.

Beberapa orang yang memiliki afiliasi dengan lingkaran Football Family ini ialah Amir Burhanuddin yang berstatus sebagai Ketua Komite Pemilihan.

Sebagai informasi, Amir Burhanuddin saat ini berstatus sebagai Chief Executive Officer (CEO) Deltras FC. DIa juga menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua Umum Asosiasi Provinsi (Asprov) Jawa Timur.

Selain itu, ada pula Sudarmaji yang juga menjadi anggota Komite Pemilihan. Padahal, statusnya saat ini ialah sebagai Media Officer Arema FC.

Tentu saja, tujuan utama dari Statuta PSSI untu membebaskan anggota Komite Pemilihan dari afiliasi Football Family ialah untuk menghindarkan conflict of interest alias konflik kepentingan.

Sebab, KP harus bisa bekerja secara independen dan netral agar bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

A. KOMITE PEMILIHAN

1. Amir Burhanuddin

2. Sudarmadji

3. Ismu Puruhito

4. M. Armisyam Latuconsina

5. Aulia Arief

6. Paska Sembiring

7. Aditya Yando

B. KOMITE BANDING PEMILIHAN

1. Gusti Randa

2. Aven Hinelo

3. Diego Saputra

4. Joko Tetuko

Kontributor: M Faiz Alfarizie