Galih Prasetyo
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto]

Gol.bolatimes.com - Sidang perdana kasus tragedi Kanjuruhan, Senin (16/1/2023) digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Sidang perdana ini digelar secara daring. 

Sidang perdana tragedi Kanjuruhan yang digelar pada hari ini tidak hanya jadi fokus media nasional dan lokal, sejumlah media asing juga menyoroti jalannya sidang perdana tragedi Kanjuruhan. 

Salah satu media Swiss, swissinfo.ch dalam laporannya menyoroti soal pengamanan ketat petugas kepolisian.

Baca Juga:
'Rasanya Tak Elok dan Tak Etis' Tragedi Kanjuruhan Jadi Alasan Iwan Budianto Tak Mau Lagi Jadi Exco PSSI

"Persidangan yang durasi waktunya tidak pasti ini digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur dengan pengamanan yang diperketat untuk menghindari kemungkinan aksi protes," tulis media Swiss tersebut. 

Selain dari Swiss, media Portugal G7 yang mengutip dari laporan AP News juga mengangkat sidang perdana tragedi Kanjuruhan. 

Media dari Prancis, news-24.fr juga menurunkan laporan sidang tragedi Kanjuruhan dengan mengutip dari AP News

Baca Juga:
Liga 2 dan Liga 3 Terkena Imbas Tragedi Kanjuruhan, Manajemen Arema FC Sampaikan Permohonan Maaf

Sementara itu dikutip dari Antara, pihak kepolisian menurunkan 400 personel untuk mengamankan sidang kasus Tragedi Kanjuruhan. 

Majelis hakim yang akan mengadili kasus ini ialah Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa. 

Lima orang tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yang akan diadili yaitu Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. 

Baca Juga:
3 Alasan Mengapa PSSI Tak Lanjutkan Liga 2 2022/2023, Singgung Tragedi Kanjuruhan

Mereka disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.