Galih Prasetyo
Ambon Fanda salah satu tersangka pasca kerusuhan kantor Arema FC pada Minggu 29 Januari 2023. (Youtube)

Gol.bolatimes.com - Pasca rusuh di kantor Arema FC yang terjadi pada Minggu 29 Januari 2023 saat demo yang mengatasnamakan diri Arek Malang Bersikap, kepolisian menangkan 7 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketujuh orang itu dijerat dengan pasal berbeda. Lima orang dijerat dengan pasal 170 KUHP, mereka adalah Adam Riski (24) yang disebut berperan membawa bom asap, M Fauzi (24) yang membawa kaleng cat semprot, Noval Maulana (21) yang membawa bom asap serta pipa besi.

Lalu ada Harian Cahya (29) yang disebut menganiaya korban yakni penjaga kantor Arema FC dan terakhir ada Kholid Aulia (22) yang menurut keterangan Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto sebagai orang yang melempar batu ke kantor Arema FC.

Baca Juga:
Ditolak di Mana-mana, Arema FC Ajukan Stadion PTIK sebagai Kandang saat Hadapi PSM Makassar

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Feri Krisdiyanto dan Fanda Harianto atau yang dikenal dengan sapaan Ambon Fanda dikenai pasal 160 KUHP tentag Penghasutan di Muka Umum untuk Melakukan Tindak Pidana.

Pasca penetapan ketujuh orang tersangka ini, sejumlah warganet menyerukan dukungan moral. Dukungan moral diberikan warganet agar Ambon Fanda dibebaskan dari jerat hukum.

Baca Juga:
Viral Yuli Sumpil Diklaim Bela Logo Arema FC Ketimbang Korban Tragedi Kanjuruhan, Tuai Kritikan Warganet

Tagar bebaskan Ambon Fanda pun menggema di laman sosial media Twitter. Salah satu tagar ini dituliskan akun @GonDesign_

"Ambon Fanda :"Kita ini sapu lidi! Kalau Sendiri akan patah, Kalau bersatu? Kita bisa membuang 'sampah'
'sampah-sampah' akan hilang!" #usuttuntas #usuttuntastragedikanjuruhan #saveambonfanda,"

"Bagi saya sekarang kebanggaan bukan sebuah tim maupun sebuah logo, tapi kebanggaan adalah sebuah perjuangan saya arek malang dibilang penghianat pun tak apa, saya dan kawan kawan akan tetap berdiri sebagai penghianat untuk keadilan!! #saveambonfanda," tulis akun lainnya.

Baca Juga:
Ditolak di Mana-mana, Arema FC Ajukan Stadion PTIK untuk Laga Kandang Kontra PSM

"Ambon Fanda menjadi salah satu tersangka perusakan kantor Arema FC. Orang yang lantang menyuarakan keadilan kok dibungkam gini?" tweet akun @FaktaSepakbola

Lanta siapa Ambon Fanda? Fanda Harianto merupakan warga Pujon, Kabupaten Malang yang selama ini menjadi salah satu penyeru usut tuntas atas tragedi Kanjuruhan yang tewaskan 135 suporter.

Di sejumlah postingan video Youtube, Twitter ataupun Instagram, sebelum ditetapkan menjadi tersangka rusuh kantor Arema FC, Ambon Fanda mengeluarkan statment lantang agar tragedi Kanjuruhan diusut tuntas.

Baca Juga:
Sederet Sanksi Berat yang akan Didapat Arema FC jika Memutuskan Bubar

"Arek Malang harus mendapat keadilan, seadil-adilnya," ucap Fanda Ambon dengan suara terbata-bata pada 3 Oktober 2022 seperti dilihat dari tayangan kanal Youtube AREMAFANS TV.