Husna Rahmayunita
Achraf Hakimi cetak satu gol saat Maroko kalahkan Malawi 2-1 di Piala Afrika 2021. (KENZO TRIBOUILLARD / AFP)

Gol.bolatimes.com - Di balik dakwaan pemerkosaan yang dilakukan Achraf Hakimi, terdapat fakta mengejutkan yang mengiring kasus tiba-tiba bintang Paris Saint-Germain (PSG) asal Maroko ini.

Achraf Hakimi resmi didakwa kasus pemerkosaan pada Jumat (3/3/2023), tuduhan serius terhadap bintang timnas Maroko di Piala Dunia 2022 Qatar itu.

Laporan International The News menyebut Hakimi dilaporkan telah memerkosa perempuan berusai 24 tahun di kediamannya di Prancis.

Baca Juga:
Top Skor Sementara Piala Asia U-20 2023: Hokky Caraka Hadapi Persaingan Ketat

Selama membela klub raksasa Paris itu, Hakimi diketahui tinggal di Kota Boulogne-Billancourt dan kejadian ini memunculkan fakta menarik.

Menurut laporan yang sama, aksi pemerkosaan yang dilakukan Hakimi dilancarkan saat sang istri, Hiba Abouk dan anak-anaknya tengah berlibur, Sabtu (25/2/2023).

Selain itu, Hakimi disebut menyewa perempuan 24 tahun yang merupakan korbannya itu untuk pergi ke rumahnya sebelum melakukan pelaporan terhadap pihak berwajib.

Baca Juga:
3 Pemain Timnas Indonesia U-20 yang Tampil Apik Lawan Suriah U-20 di Piala Asia U-20 2023

Laporan perempuan itu dibuat pada Minggu (26/2/2023) sebelum pihak kepolisian melakukan pemeriksaan pada Rabu, (1/3/2023) lalu.

Sehari berselang, giliran Hakimi yang diperiksa pihak kepolisian pada Kamis (2/3/2023) sebelum resmi didakwa sehari setelahnya pada Jumat (3/3/2023).

Sementara itu lewat sang pengacara, Fanny Colin, Hakimi membantah tuduhan yang dilemparkan kepadanya dan justru mengaku menjadi korban pemerasan dari perempuan sang pelapor.

Baca Juga:
Pelatih Suriah Kecewa Berat Dipermalukan Timnas Indonesia U-20

Dugaan pengacara Hakimi semakin kuat, pasalnya sang pelapor enggan untuk melakukan tes medis dan psikologis atas tuduhan yang dibuatnya.

"Menurut saya, menurut unsur-unsur yang ada di tangan polisi kehakiman, Hakimi, dalam kasus ini, telah menjadi sasaran percobaan pemerasan," ucap Fanny.

"Setelah beberapa jam sidang, yang saya ambil dari itu adalah bahwa penuduh tidak mengajukan tuntutan hukum, menolak untuk menjalani tes medis atau psikologis apa pun.

Baca Juga:
Finishing Lagi-lagi Jadi Masalah Timnas Indonesia U-20, Ini Kata Shin Tae-yong

"Dan menolak untuk dihadapkan dengan Achraf Hakimi, meskipun tuduhan itu semata-mata ada dari kata-katanya." imbuhnya.

Sementara itu Rachel-Flore Pardo selaku pengacara sang pelapor belum menanggapi pernyataan pihak Hakimi, ia mengaku hanya ingin berbicara dengan pihak berwenang.

"Klien saya mempertahankan semua yang dia katakan," ucap Rachel-Flore Pardo.

"Dia membuat pilihan untuk berbicara kepada jaksa penuntut dan tidak ingin perselingkuhan ini tersebar ke media, terutama untuk melindungi keselamatannya," terangnya.

Kontributor: Eko