Gol.bolatimes.com - Vonis ringan dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur kepada polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 suporter, AKP Hasdarwaman, mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim.
Hasdarmawan dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni hukuman 3 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Ahcmad Sidqi Amsya seperti dikutip dari Antara.
Dari amar putusan yang dibacakan, majelis hakim PN Surabaya terbukti bersalah atas kealpaan hingga mengakibatkan orang lain mati, mengalami luka berat dan luka sedemikian rupa, serta saki sementara.
Menurut Hakim Abu Ahcmad, hal yang memberatkan dari terdakwa juga membuat suporter trauma untuk menonton sepak bola.
Terdakwa Hasdarmawan dinilai majelis hakim terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang Keolahragaan.
Sementara dari hal yang meringankan, majelis hakim menyebut bahwa terdakwa menyelamatkan pemain dan tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan.
"Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa turut andil menyelamatkan pemain dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan," jelasnya.
Atas putusan tersebut, JPU, terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya.
"Kami pikir-pikir yang mulia," kata penasihat hukum terdakwa.
Berita Terkait
-
Persib Bandung Vs PSBS Biak: Regulasi Larangan Suporter Tamu Masih Berlaku
-
Timnas Indonesia Hadapi Raja Terakhir, Hokky Caraka Minta Hal Ini ke Suporter
-
Shayne Pattynama Akui Kehebatan Vietnam, Bek Kiri Timnas Indonesia Minta Dukungan Suporter
-
Malaysia Tahan Suriah, Timnas Indonesia Jadi Bahan Ledekan Suporter Jiran
-
Disebut Rangkap Jadi Agen Travel, Harga Kemahalan Kritik ke PSSI yang Jual Tiket Nonton Pertandingan Timnas Indonesia di
-
Bek Muda Persib Kini Punya Pangkat: Bripda Kakang Rudianto
-
Tragedi Kanjuruhan Belum Terselesaikan, Capres 2024 Adu Argumen Berikan Solusi Pada Debat di KPU
-
Perlawanan PSIS Atas Sanksi Berat sampai Akhir Musim BRI Liga 1
-
Sah Jadi WNI, Justin Hubner Setuju dengan Pemain Ajax Amsterdam: Indonesia Punya Suporter Lebih Besar dari Belanda
-
Coach Justin Beri Edukasi ke Suporter Timnas Indonesia yang Tidak Sabaran: Naturalisasi Itu Butuh Waktu
Terkini
-
Beda Nasib Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Belanda, Cuma Satu yang Promosi ke Tim Utama
-
Kabar Pemain Abroad Timnas Indonesia: Elkan Baggott Berpeluang Batal Dipinjamkan, Rafael Struick Masuk Tim Utama
-
Hasil Drawing Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia: Indonesia vs Brunei Darussalam, Singapura vs Guam
-
Cetak Brace, Pemain Keturunan Jawa Bawa Chelsea Menang 5-0 atas Wrexham AFC
-
Pesan Striker Timnas Indonesia U-19 Jelang Hadapi Thailand di Semifinal Piala AFF U-19 Wanita 2023
-
Beda Nasib dengan Asnawi Mangkualam, Striker Vietnam Sulit Bersinar di Kampung Halaman Shin Tae-yong
-
Pujian Selangit Eks Pelatih Timnas untuk Jebolan Garuda Select yang Cetak Gol Debut di BRI Liga 1
-
Klub Eropa Umumkan Lepas Bek Jebolan Timnas Indonesia U-20, Keadaan Keluarga Jadi Alasan
-
Thomas Doll Awalnya Ngira Indonesia Biasa Saja, Ternyata Banyak Talenta yang Layak Main di Liga Jerman
-
Disindir Netizen dengan Sebutan Pelatih Tarkam, Bima Sakti: Saya Tidak Baper