Galih Prasetyo
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto]

Gol.bolatimes.com - Vonis lebih ringan dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur kepada Abdul Haris terdakwa kasus Kanjuruhan yang menewaskan 135 suporter.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Abdul Haris. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni 6 tahun 8 bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata hakim Abu Achmad Sidqi Amsya seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga:
Reaksi Publik Jelang Terpilihnya Ketua Umum PSSI yang Baru: Kok Gak Ada yang Ngomong Tragedi Kanjuruhan?

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka berat.

"Majelis hakim juga berpendapat hal yang meringankan karena terdakwa membantu meringankan beban korban, belum pernah dipidana, dan telah lama mengabdi," katanya.

Usai mendengarkan putusan hakim, baik terdakwa, jaksa penuntut umum, maupun pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga:
Kritik Pedas Media Swiss Soal Tragedi Kanjuruhan: 4 Bulan Setelah 135 Nyawa Direnggut, Tak Ada Rasa Bersalah

"Pikir-pikir Yang Mulia," kata terdakwa.

Abdul Haris merupakan Ketua Panpel laga Arema FC versus Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022.

Abdul Haris kemudian ditetapkan jadi salah satu tersangka pascatragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang.

Baca Juga:
Penyeru Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan Masuk Bui Pasca Rusuh Kantor Arema, Tagar Save Ambon Fanda Bergema

Selain Haris, terdakwa lain dari sipil adalah Suko Sutrisno yang kini sedang menunggu putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.