Galih Prasetyo
Robinho. (Sumber: Dok. Sportkeeda).

Gol.bolatimes.com - Mantan pemain Real Madrid dan timnas Brasil, Robinho dilaporkan tidak diketahui keberdaannya sampai saat ini. Robinho dilaporkan hilang misterius.

Keberadaan Robinho yang hilang misterus ini setelah otoritas hukum Italia dan Brasil sepakat untuk menyeratnya masuk penjara di kasus pemerkosaan.

Menurut laporan Mundo Deportivo, Robinho divonis 9 tahun penjara kasus pemerkosaan di pengadilan Italia pada awal 2022.

Baca Juga:
Kronologi Achraf Hakimi Didakwa Kasus Pemerkosaan

Robinho didakdwa melakukan tindak pemerkosaan kepada seorang wanita asal Albania di Milan pada 2013.

Namun sejak vonis dijatuhkan oleh pengadilan Italia, Robinho berada di Brasil dan masih bebas berkeliaran karena kedua negara saat itu tidak memiliki perjanjian ekstradisi.

Akan tetapi pada awal pekan kemarin, Kementerian Publik Federal Brasil dan Kehakiman Italia sepakat untuk menyeret Robinho menjalani hukuman 9 tahun penjara.

Baca Juga:
Masuk Bui karena Kasus Pemerkosaan, Bagaimana Kondisi Dani Alves di Dalam Penjara?

Menurut keterangan dari otoritas kedua negara, Robinho tidak ditemukan di tiga alamat miliknya.

Laporan media Ole menyebut bahwa sejumlah saksi meyakini bahwa Robinho sudah dalam beberapa hari tidak terlihat di tempat-tempat yang biasa dikunjungi.

Pakta kerjasama antara Kementerian Publik Federal Brasil dan Kehakiman Italia menyebut bahwa Robinho bisa menjalani hukuman penjara di Brasil meski kasus hukumnya terjadi di Italia.

Baca Juga:
Dani Alves Disebut Akui Pelakukan Pemerkosaan, Terancam 12 Tahun Penjara

Pemain bernama lengkap Robson de Souza sempat digadang-gadang jadi wonderkid Brasil. Ia merupakan jebolan akademi Santos.

Pada 2005, ia mengejutkan publik sepak bola dunia dengan pindah ke Real Madrid. Sayang ia tak cemerlang di Madrid. Robinho kemudian pinah ke Manchester City.

Pada 2015, Robinho bermain di klub Liga Cina, Guangzhou Evergrande. Robinho terakhir tercatat membela Santos pada 2020.

Baca Juga:
Penangkapan Cristiano Ronaldo Atas Kasus Pemerkosaan Digagalkan Jaksa Wilayah