Galih Prasetyo
FIFA. (Dok. FIFA).

Gol.bolatimes.com - Terdakwa kasus pelecehan seksual kepada pesepak bola wanita, Yves Jean-Bart mendapat keringanan hukuman dari pengadilan arbitrase olahraga atau CAS terkait vonis pelarangan seumur hidup di sepak bola.

Terkait pembatalan hukuman dari CAS, pihak organisasi sepak bola dunia, FIFA mengajukan banding atas hal tersebut.

Pihak FIFA seperti rilis yang diterima BolaTimes menybeut bahwa ada dugaan kesalahan prosedural dan substantif yang serius atas pembatalan hukuman dari CAS.

Baca Juga:
Cedera hingga Dicoret di Piala AFF 2022, Dimas Drajad Janji Berikan Performa Terbaik di FIFA Matchday

Menurut FIFA, kesalahan substantif itu antara lain kegagalan panel CAS untuk mengevaluasi bukti kunci yang telah diberikan FIFA.

"Akibatnya, FIFA mengkonfirmasi telah mengajukan banding terhadap putusan CAS ke Pengadilan Federal Swiss, meminta pembatalan putusan CAS," tulis FIFA.

Yves Jean-Bart merupakan mantan ketua PSSI-nya Haiti yang pada 18 November 2020 dijatuhui vonis larangan seumur hidup dari komite etik FIFA.

Baca Juga:
Pemain Berdarah Indonesia Mendadak Mundur dari Timnas Singapura Jelang FIFA Matchday Maret 2023

Pria yang akrab disapa Dadou itu pada 30 April 2020 mendapat tuduhan pelecehan seksual kepada pesepak bola wanita, termasuk melakukan pemaksaan tindakan aborsi keapda korban.

Setelah melakukan penyelidikan secara mendalam, komite etik FIFA kemudian menjatuhkan vonis pelarangan seumur hidup kepada Dadou.

Dadou secara berturut-turut selama 5 periode berhasil menjadi ketua umum PSSI-nya Haiti. Setelah hukuman terhadap Jack Warner dan Lisle Austin, Dadou kemudian pada 2011 menjabat ketua federasi sepak bola Karibia.

Baca Juga:
Rencana Undang Argentina untuk FIFA Matchday Juni 2023, Indonesia Disorot Media Vietnam