Irwan Febri Rialdi
Ketum PSSI, Erick Thohir. (Dok. PSSI)

Gol.bolatimes.com - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, menyampaikan bahwa Ketum PSSI, Erick Thohir, masuk dalam daftar calon wakil presiden (cawapres).

Erick Thohir terpilih berdasarkan penjaringan suara yang dilakukan dewan pimpinan PPP tingkat kabupaten/kota hingga pusat (bottom up).

“Kami melakukan proses bottom up, ya ada nama, seperti Pak Erick Thohir. Itu nama-nama yang memang ada di proses bottom up PPP untuk (menentukan) cawapres,” kata Arsul Sani, dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).

Baca Juga:
3 Pemain Thailand yang Curi Perhatian Jelang Lawan Timnas Indonesia U-22, Si Sombong hingga Kembaran Asnawi Mangkualam

Selain Erick, Arsul Sani juga menyampaikan nama-nama lain yang dimunculkan oleh para kader PPP yang mengikuti penjaringan suara, yakni Menparekraf Sandiaga Uno, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Menkopolhukam Mahfud MD, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

PPP kemudian akan memproses nama-nama tersebut untuk diusulkan bersama partai koalisi, yakni PDI Perjuangan.

Sebelumnya, PPP secara resmi telah mendeklarasikan dukungan kepada capres dari PDIP, yakni Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Baca Juga:
3 Momen Ngamuknya Komang Teguh Trisnanda di SEA Games 2023, Tantang Kamboja hingga Asisten Vietnam

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. [ANTARA]

Baca Juga:
Tak Ada Pemutihan, Pratama Arhan Resmi Absen di Final SEA Games 2023