Ronald Seger Prabowo
Potret pemain PSIS Semarang menggelar latihan di Stadion Jatidiri. (Dok. PSIS Semarang)

Gol.bolatimes.com - Arema FC bakal berkandang di Stadion Jatidiri, Semarang dalam menghadapi putaran kedua BRI Liga 1 2022/2023.

Sebelumnya, tim Singo Edan gagal bermarkas di Stadion Sultan Agung, Bantul karena tidak mendapat rekomendasi dari pemerintah setempat.

Komisaris PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI) Tatang Dwi Arifianto mengatakan laga perdana tersebut mengalami perubahan jadwal berdasarkan circular yang diterima oleh manajemen Singo Edan.

Baca Juga:
Perwakilan FIFA Cek Kondisi Stadion Manahan untuk Piala Dunia U-20, Ini Hasilnya

"Surat perubahan jadwal sudah kami terima. Untuk laga perdana putaran kedua, Arema FC akan menghadapi Borneo FC di Stadion Jatidiri Semarang pada 15 Januari 2023," kata Tatang dilansir dari ANTARA, Rabu (11/1/2023).

Tatang menjelaskan, dalam surat bernomor 009/LIB-KOM/I/2023 tersebut, pertandingan antara Arema FC melawan Borneo FC dimajukan satu hari di mana pada jadwal sebelumnya Singo Edan akan bermain pada 16 Januari 2023 di Stadion Sultan Agung Bantul.

Manajemen Arema FC sebelumnya telah mengajukan Stadion Sultan Agung Bantul sebagai kandangnya pada putaran kedua, namun ditolak oleh pemerintah daerah setempat. 

Baca Juga:
Bakal jadi Bahan Cercaan Netizen, Iwan Bule Beri Pesan Ini ke Pemain Timnas Indonesia yang Gagal di Piala AFF 2022

"Dalam surat yang kami terima, tertera bahwa alasan perubahan adalah penyesuaian jadwal," paparnya.

Ia menambahkan, sesuai keputusan Komisi Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mengenai  hukuman yang dijatuhkan kepada Arema FC, seluruh laga kandang Arema FC digelar tanpa penonton.

"Sesuai dengan keputusan Komdis terkait hukuman yang harus dijalani, laga kandang Arema FC digelar tanpa penonton," ujar dia.

Baca Juga:
Perkuat Lini Belakang, PSIS Semarang Resmi Pinjam Bayu Fiqri dari Persib Bandung

Arema FC dijatuhi sanksi oleh Komite Disiplin PSSI dalam kaitannya dengan tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang merenggut 135 nyawa usai laga Arema FC melawan Persebaya.

Menurut Pasal 69 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan dengan jarak minimal 250 kilometer dari home base hingga akhir musim 2022-2023.

Baca Juga:
Masih Ingat dengan Tijjani Reijnders yang Tolak Main di Timnas Indonesia? Begini Nasibnya Saat Ini